histats

HUKUM ALAT MUSIK REBANA DI MASJID

HUKUM ALAT MUSIK REBANA DI MASJID
oleh Habib Munzir Al-Musawwa Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11).  Diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana...

Blogger news