oleh Habib Munzir Al-Musawwa
Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir
juz 1 hal 11). Diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka
dan pukulan rebana...