histats

HUKUM ALAT MUSIK REBANA DI MASJID


oleh Habib Munzir Al-Musawwa

Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir
juz 1 hal 11).  Diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka
dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang Nabi yang
mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “tinggalkan kalimat itu,
dan ucapkan apa – apa yang sebelumnya telah kau ucapkan”  (Shahih Bukhari hadits
No.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari Asyura di Madinah dimasa
para sahabat radhiyallahu ‘anhum (Sunan Ibn Majah hadits No.1897)

Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan
diperbolehkan walaupun merupakan hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan
saat nikah), selama tak keluar dari batas - batas mubah. Demikian sebagian pendapat ulama
(Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)

Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal
yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram, karena
Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash Shahih dari Shahih Bukhari.
Namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul
saw melarangnya.

Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada musik
lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah walaupun Lahwun,
namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar masjid, bukan didalam
masjid.

Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.

 Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah
dan Rasul-Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena khilaf adalah pada
lagu yang membawa lahwun.

Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang membuat
lupa dari Allah didalam masjid, Sebagaimana juga syair yang jelas – jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid. Demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam Shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit seraya melantunkan syair di masjid, tentunya syair yang memuji Allah dan Rasul-Nya.

Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan lahwun dan membuat orang lupa dari
Allah, justru rebana - rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan tertarik hadir
ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu  - lagu non muslimnya, meninggalkan alat –
alat musiknya, tenggelam dalam dzikrullah dan Nama Allah Swt, asyik ma’syuk menikmati
rebana yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw, mereka bertobat, mereka menangis,
mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke masjid, betah di masjid, perantaranya adalah
rebana itu tadi dan syair – syair pujian pada Allah dan Rasul Nya, dengan meniru perbuatan
para sahabat yaitu kaum Anshar radhiyallahu’anhum yang perbuatan itu sudah diperbolehkan
oleh Rasul saw.

Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana Guru
Mulia Al Musnid Al Allamah Al Habib Umar bin Hafidh, justru tersenyum gembira dengan hadroh majelis kita, demikian pula Al Allamah Alhabib Zein bin Smeth (Pimpinan Ma’had
Tahfidhul Qur’an Madinah Almunawwarah). Demikian pula Al Allamah Al Habib Salim bin
Abdullah Asyatiri (Pimpinan Rubat Tarim, Hadramaut) juga menjadi Dosen di Universitas
Al Ahqaf Yaman. Demikian Al Allamah Alhabib Husein bin Muhamad Alhaddar, Mufti
wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila hal ini mungkar
niscaya mereka tak tinggal diam dan akan melarang kemungkaran di masjid, bahkan mereka
memuji majelis kita sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih
banyak majelis – majelis lainnya.

Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa ulama adalah karena mereka belum
mentahqiq masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya
telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu merupakan hal yang haram
mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat
atau tidak. Namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada
saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada
tujuannya. Nah.. para ulama atau kyai ahlussunnah waljamaah yang melarangnya mungkin
dimasa kehidupan mereka rebana dipakai hal yang mungkar dengan sorak - sorai dan tawa
terbahak - bahak didalam masjid, maka mereka melarangnya.

Blogger news